DPMD Kukar Ungkap Alasan Panjangnya Proses Pemekaran Desa

img

Sosialisasi pemekaran desa yang dilakukan oleh DPMD Kukar. (Doc. DPMD Kukar)


POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membutuhkan tahapan panjang sebelum wilayah berstatus desa persiapan dapat ditetapkan menjadi desa definitif.

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan setiap tahapan harus dilalui secara bertahap untuk melihat kesiapan wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i mengatakan, sosialisasi kembali dilakukan kepada tujuh desa persiapan sebagai bagian dari proses pendampingan.

 

Materi yang disampaikan tidak hanya mengenai persyaratan, tetapi juga tahapan yang perlu dipenuhi hingga proses evaluasi menuju desa definitif.

 

Menurutnya, setiap desa persiapan perlu melalui proses pemetaan dan kajian untuk memastikan kesiapan wilayah dari berbagai aspek.

 

Kajian tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan sebuah wilayah untuk melanjutkan proses pembentukan desa definitif.

 

DPMD Kukar juga akan melibatkan pihak akademisi untuk membantu melakukan kajian terhadap kondisi masing-masing wilayah.

 

Hasil kajian nantinya akan menjadi salah satu bahan yang disandingkan dengan data dan dokumen dari pemerintah daerah.

 

“Kita minta dilakukan riset dulu, apakah wilayah ini layak atau tidak dari sisi akademis. Nanti hasilnya kita satukan dengan data dan kajian lainnya,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (26/9/2026).

 

Proses tersebut tidak berhenti pada kajian akademis, sejumlah aspek lain juga perlu diselaraskan, termasuk batas wilayah, kondisi kependudukan, tata pemerintahan hingga aspek keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Karena banyaknya aspek yang harus dipastikan, proses pemekaran melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.

 

DPMD melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagian tata pemerintahan Sekretariat Daerah, Bappeda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

Masing-masing instansi memiliki peran sesuai dengan aspek yang berkaitan dengan proses pembentukan desa.

 

Data kependudukan, misalnya, harus disesuaikan dengan data administrasi kependudukan, sementara penataan batas wilayah membutuhkan pembahasan bersama pihak yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

 

“Semua kita libatkan karena masing-masing berkaitan. Ada yang berkaitan dengan penduduk, ada batas wilayah, tata pemerintahan dan ada juga yang berkaitan dengan keuangan,” jelasnya.

 

Menurutnya, koordinasi lintas sektor tersebut menjadi salah satu alasan proses pemekaran desa tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

 

Setiap tahapan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke pembahasan berikutnya.

 

Selain memastikan kelengkapan administrasi, proses tersebut juga diperlukan agar desa persiapan memiliki kesiapan dalam menjalankan pemerintahan ketika nantinya ditetapkan sebagai desa definitif.

 

Ia menyebut, proses menuju desa definitif membutuhkan evaluasi dan pembahasan yang tidak hanya dilakukan oleh DPMD.

 

Berbagai data dan hasil kajian harus disatukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kesiapan masing-masing desa persiapan.

 

Ia menilai, proses yang panjang tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pembentukan desa baru memiliki dasar yang kuat.

 

Pemerintah perlu memastikan setiap aspek telah dikaji sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

 

“Ini prosesnya memang panjang karena kita harus menyatukan semuanya. Setelah data dan kajian dari masing-masing pihak terkumpul, baru kita rapatkan kembali,” terangnya.

 

Tujuh desa persiapan yang saat ini mendapatkan pendampingan DPMD Kukar menjadi bagian dari proses penataan desa di daerah. Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pemerintah desa dan masyarakat memahami tahapan yang harus dipersiapkan selama menjalani masa persiapan.

 

Melalui proses tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan desa persiapan tidak hanya memenuhi kelengkapan dokumen, tetapi juga memiliki kesiapan dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Ia mengatakan proses yang terlihat panjang tidak berarti tahapan berjalan tanpa arah.

 

Setiap langkah memiliki kebutuhan dan pembahasan masing-masing yang harus diselesaikan sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

 

Ia juga mencontohkan proses pemekaran di daerah lain yang terlihat berlangsung cepat.

 

Menurutnya, kecepatan tersebut tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan proses yang telah dilalui sebelumnya.

 

“Orang melihat daerah lain cepat, tetapi bisa jadi proses sebelumnya sudah berjalan bertahun-tahun. Kita tidak melihat proses yang mereka lalui dari awal sampai akhirnya berada di tahap itu,” ungkapnya.

 

Karena itu, DPMD Kukar terus melakukan pendampingan dan koordinasi agar tujuh desa persiapan dapat memenuhi setiap tahapan yang diperlukan.

 

Hasil kajian dan evaluasi nantinya menjadi bahan untuk menentukan proses selanjutnya menuju penetapan desa definitif.

“Yang kita lakukan sekarang adalah memastikan prosesnya berjalan sesuai tahapan. Kita kaji, kita koordinasikan dengan pihak terkait, kemudian hasilnya kita bahas kembali sebelum menentukan langkah berikutnya,” pungkasnya. (Adv/Kriz)